Bencana telah mengakibatkan suatu penderitaan yang mendalam bagi korban serta orang yang berada di sekitarnya. Kerugian tidak hanya dialami masyarakat yang terkena banjir namun juga dialami oleh pemerintah. Mengatasi serta mengurangi kerugian-kerugian banjir diadakan suatu penanggulangan bencana yang didasarkan pada UndangUndang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bahwa penanggulangan bencana adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi (Anonim, 2007).
Banjir sebagai fenomena alam terkait dengan ulah manusia terjadi sebagai akibat akumulasi beberapa faktor yaitu : hujan, kondisi sungai, kondisi daerah hulu, kondisi daerah budidaya dan pasang surut air laut. Potensi terjadinya ancaman bencana banjir saat ini disebabkan keadaan badan sungai rusak, kerusakan daerah tangkapan air, pelanggaran tataruang wilayah, pelanggaran hukum meningkat, perencanaan pembangunan kurang terpadu dan disiplin masyarakat yang rendah. Bencana banjir termasuk bencana alam yang hampir pasti terjadi pada setiap datangnya musim penghujan. Bencana banjir disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu faktor hujan, faktor hancurnya Daerah Aliran Sungai (DAS), fakto kesalahan perencanaan pembangunan alur sungai, faktor pendangkalan sungai dan faktor kesalahan tata wilayah dan pembangunan sarana dan prasarana (Maryono, 2005)
Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan oleh IIK NU TUBAN dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2021 di area bengawan solo. Sasaran kegiatan ini adalah semua masyarakat yang ada di area bengawan solo Tuban. Metode yang digunakan adalah, memberikan simulasi bencana, tim IIK NU TUBAN memberikan penjelasan mengenai pengetahuan simulasi penanganan bencana banjir pada masyarakat di daerah kawasan bengawan solo.